Tabikpuuun..
Senin, 14 April 2025
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung melaksanakan Sosialisasi PerMenLHK No 14 Tahun 2024 dan Pelayanan UPTD Laboratorium Lingkungan Bagi Pelaku Usaha/Kegiatan di Provinsi Lampung.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 tahun 2024 menekankan pentingnya pengawasan lingkungan hidup seiring dengan perkembangan sektor industri. Regulasi terbaru ini menetapkan adanya sanksi administratif kepada pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. Selain itu, dengan adanya regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penerapan kebijakan lingkungan sehingga peraturan yang berlaku dapat terimplementasi dengan baik.
Salah satu jenis pelanggaran yang disebutkan dalam Permen LHK nomo 14 tahun 2024 adalah tidak menggunakan laboratorium yang teregistrasi dan ada sanksi denda terhadap pelanggaran ini. Maka dalam kesempatan ini juga kami mensosialisasikan pelayanan UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Lampung merupakan laboratorium pengujian kualitas lingkungan yang berdiri sejak tahun 2011 dan saat ini sudah berstatus terakreditasi dan teregistrasi untuk 70 (tujuh puluh) parameter, terdiri dari parameter air, udara ambien dan emisi sumber tidak bergerak. Untuk parameter emisi sumber bergerak dan air laut akan mulai proses akreditasi dan registrasi pada bulan Agustus tahun ini.
Pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku merupakan tanggung jawab kita bersama. Tantangan ke depan semakin berat, selain karena semakin ketatnya peraturan yang ada, akan ada peningkatan kerusakan yang sulit dibendung jika kita mengabaikan lingkungan. Oleh karena itu kepedulian kita terhadap kelestarian lingkungan menjadi titik awal perubahan menuju lingkungan yang lebih baik dan sehat.