“Lampung Strategic Environtmental Assessment Information System”
”Lintas”
mempunyai arti filosofinya yaitu bila
terkait ruang atau spasial bisa mewakili antar atau melewati atau memperpendek
jarak tempuh dan waktu, bila terkait kebijakan atau strategi, maka “LintaS”
bisa berarti mempermudah, mempercepat, memperlancar atau mempersingkat. Sehingga
dalam penerapannya LintaS dipandang sebagai solusi mengatasi
permasalahan proses Validasi dan peningkatan mutu dokumen KLHS saat ini.
Strategi melalui LintaS merupakan konsep pelaporan dan pelaksanaan KLHS
yang didasarkan pada satu data dan informasi, yang mudah dipahami
oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan mudah diakses oleh publik.
Lintas
didukung oleh sistem informasi
berbasis online yang terintegrasi melalui Web Dinas Lingkungan Hidup Provinsi
Lampung dan memuat Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pelaksanaan KLHS
Kabupaten/Kota Provinsi Lampung serta Standar Pelaporan dan Pelaksanaan KLHS
yang sesuai dengan arahan KLHK dan perkembangan isu lingkungan terkini serta
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.