Lintas

Lintas

“Lampung Strategic Environtmental Assessment Information System”

”Lintas” mempunyai arti filosofinya yaitu bila terkait ruang atau spasial bisa mewakili antar atau melewati atau memperpendek jarak tempuh dan waktu, bila terkait kebijakan atau strategi, maka “LintaS” bisa berarti mempermudah, mempercepat, memperlancar atau mempersingkat. Sehingga dalam penerapannya LintaS dipandang sebagai solusi mengatasi permasalahan proses Validasi dan peningkatan mutu dokumen KLHS saat ini. Strategi melalui LintaS merupakan konsep pelaporan dan pelaksanaan KLHS yang didasarkan pada satu data dan informasi, yang mudah dipahami oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan mudah diakses oleh publik.

Lintas didukung oleh sistem informasi berbasis online yang terintegrasi melalui Web Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan memuat Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pelaksanaan KLHS Kabupaten/Kota Provinsi Lampung serta Standar Pelaporan dan Pelaksanaan KLHS yang sesuai dengan arahan KLHK dan perkembangan isu lingkungan terkini serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

390

Post Berita

0

Galeri

0

Agenda

30

Dokumen

Post Terbaru

Dokumen Terbaru

  • KABUPATEN TANGGAMUS-KLHS RPJP TAHUN 2025-2045
  • KABUPATEN LAMPUNG TENGAH-KLHS RPJP TAHUN 2025-2045
  • KABUPATEN MESUJI-KLHS RPJP TAHUN 2025-2045