JENIS JASA LAYANAN LAB

JENIS JASA LAYANAN LAB

Jasa layanan yang dapat dilakukan pada UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung adalah :

  1. Pengambilan Sampel dan Pengujian Sampel Kualitas Air (Air Limbah, Air Permukaan, Air Tanah, Air Minum).
  2. Pengambilan Sampel dan Pengujian Sampel Kualitas Udara Ambien.
  3. Pengambilan Sampel dan Pengujian Sampel Uji Emisi Sumber Tidak Bergerak.
  4. Pengujian Parameter Kimia, Fisika dan Biologi.