A. LATAR BELAKANG
UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup berawal dari sebuah Sub Bidang Pembinaan Laboratorium di bawah Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. Setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPT Pengelolaan Laboratorium Lingkungan pada BPLHD Provinsi Lampung, Laboratorium mulai beroperasional melayani masyarakat/perusahaan disamping tugas pokok dan fungsinya sebagai penunjang tugas pokok dan fungsi BPLHD Provinsi Lampung. Berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan tatakerja UPTD Pada Dinas Daerah Provinsi Lampung, yang terakhir diubah menjadi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Cabang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah Provinsi Lampung, UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung melayani pengujian kualitas lingkungan hingga saat ini. Dalam perjalanannya, UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Lampung memperoleh pengakuan sebagai laboratorium pengujian yang kompeten dengan diperoleh status Akreditasi berikut:
- 20 Agustus 2014 Laboratorium memperoleh status Akreditasidari KAN dengan 8 parameter terakreditasi ; pH, DHL, TSS, DO, COD, Sulfat, Nitrit dan Fosfat.
- 14 Juni 2017, Laboratorium mengajukan penambahan ruang lingkup pengujian dan terkreditasi dengan 19 parameter : (pH, DHL, TSS, DO, COD, Sulfat, Nitrit dan Fosfat ) + (Warna, BOD, Fe, Mn, Cu, Zn, Cd, Cr, Ni, Co, Pb).
- 29 Agustus 2018 melalui re-akreditasi sekaligus penambahan ruang lingkup pengujian, laboratorium kembali memperoleh status terakreditasi dengan 43 parameter.
- 31 Oktober 2019 berhasil kembali mempertahankan status Akreditasi.
- 29 Agustus 2022 berhasil mempertahankan status akreditasi, penambahan ruang lingkup udara ambien dan memperoleh status Registrasi Kementerian Lingkungan Hidup sebagai Laboratorium Lingkungan.
Selanjutnya melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/602/VI.02/HK/2020 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung sebagai Perangkat Daerah Provinsi Lampung yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah, maka UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung mulai menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki fleksibilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
B. DASAR HUKUM
Dasar hukum kegiatan pada UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung adalah :
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 23 tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah;
- Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung;
- Peraturan Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan di Provinsi Lampung;
- Peraturan Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dari Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung;
- Peraturan Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Cabang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah Provinsi Lampung;
- Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/602/VI.02/HK/2020 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung sebagai Perangkat Daerah Provinsi Lampung yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah.