TUGAS POKOK DAN FUNGSI LABORATORIUM

A. Tugas Pokok

Melaksanakan operasional laboratorium dari pengambilan contoh uji hingga keluarnya data hasil analisa serta melakukan koordinasi dan kooperatif dengan unitunit kerja lain di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung maupun pihakpihak lain yang membutuhkan jasa pelayanan laboratorium.

B. Fungsi

  • Pelaksanaan pengambilan contoh uji kualitas lingkungan daerah;
  • Pelaksanaan pengujian komponen lingkungan;
  • Pelaksanaan analisis komponen lingkungan secara laboratorium;
  • Pengembangan teknis dan metode analisis laboratorium lingkungan sesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku;
  • Pelaksanaan pelatihan analisis laboratorium lingkungan bagi masyarakat dan personil laboratorium;
  • Pelaksanaan kerjasama antar laboratorium lingkungan;
  • Pelayanan jasa laboratorium terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan atau instansi pemerintah/swasta/ masyarakat;
  • Pelayanan rujukan laboratorium lingkungan;
  • Pelaksanaan kegiatan pengembangan UPTD sebagai laboratorium lingkungan rujukan;
  • Penyediaan bahan data dan informasi komponen lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup;
  • Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang UPTD;
  • Pelaksana kegiatan ketatausahaan dan kerumatanggaan;
  • Pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara UPTD;
  • Penyusunan bahan laporan Dinas Lingkungan Hidup yang terkait dengan tugas dan fungsi UPTD; dan
  • Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi.

332

Post Berita

0

Galeri

0

Agenda

30

Dokumen

Post Terbaru

Dokumen Terbaru

  • KABUPATEN TANGGAMUS-KLHS RPJP TAHUN 2025-2045
  • KABUPATEN LAMPUNG TENGAH-KLHS RPJP TAHUN 2025-2045
  • KABUPATEN MESUJI-KLHS RPJP TAHUN 2025-2045