Jasa layanan yang dapat dilakukan pada UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung adalah :
- Pengambilan Sampel dan Pengujian Sampel Kualitas Air (Air Limbah, Air Permukaan, Air Tanah, Air Minum).
- Pengambilan Sampel dan Pengujian Sampel Kualitas Udara Ambien.
- Pengambilan Sampel dan Pengujian Sampel Uji Emisi Sumber Tidak Bergerak.
- Pengujian Parameter Kimia, Fisika dan Biologi.