-
Giat hari Kamis, 26 Januari 2023
Kepala Dinas dan Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dalam acara Dialog "Sudut Pandang" secara Live di TVRI Lampung.
Dalam mencapai Visi “Rakyat Lampung Berjaya” dilaksanakan melalui 6 Misi, yang mana dalam sudut pandang bahwa perencanaan, pelaksanaan maupun hasil Pembangunan di Provinsi Lampung harus berwawasan lingkungan mengandung makna berkelanjutan atau berkesinambungan, salah satunya melalui peran Dinas Lingkungan Hidup yaitu melaksanakan Misi ke 6 dalam "Mewujudkan Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan Untuk Kesejahteraan Bersama"
Indeks Kinerja Utama Gubernur Lampung dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah diukur dari capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca.
Dalam Pelaporan 2022, untuk IKLH Lampung saat ini terkategori sedang, dan telah mencapai target yang telah ditetapkan dalam revisi RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 dengan capaian 69,10 dari target 68,66 yang diukur dari komponen Komponen IKLH yang terdiri dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Lahan (IKL) dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL).
Sementara untuk Target Pencapaian Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pelaporan 2022, di seluruh sektor penurunan emisi gas rumah kaca pada tahun 2021 sebesar 9,37% dari target 6,74%. Namun dari sektor limbah dan sampah pada tahun 2021 baru dapat menyumbang sebesar 1,6% dari yang ditargetkan sebesar 7,71% atau 78.891,39 (tonCO2eq) terhadap total penurunan emisi di seluruh sektor.
Untuk mencapai kedua hal tersebut di atas, beberapa program dan Kegiatan Provinsi Lampung untuk mencapai target IKLH dan penurunan emisi gas rumah kaca dilaksanakan melalui :
1. Pembinaan dan pengawasan penaatan terhadap persetujuan lingkungan/izin ligkungan terhadap pelaku usaha/kegiatan (RS, Industri, Pertambangan, budidaya perikanan).
2. Pemantauan kualitas air tiga kali setiap tahunnya, baik air sungai, air laut maupun danau.
3. Fasilitasi penerbitan persetujuan teknis dan rekomendasi persetujuan lingkungan melalui dokumen Amdal dan UKL/UPL dari tahun 2018-2022 terdapat 58
Lanjut Kolom Komentar..Telah disunting · 4 hari
-
-
dokumen Izin lingkungan atau persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
4. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
5. Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim melalui Program Kampung Iklim (Proklim) Desa/Pekon yang sudah terdaftar Sistem Registrasi Nasional KLHK.
6. Luasan Taman Keanekaragaman Hayati.
7. Peningkatan luasan serapan emisi GRK dalam program kerja Folu Net Sink 2030 Sub Nasional Provinsi Lampung.
8. Untuk pengurangan dan penanganan sampah di Provinsi Lampung dilakukan dengan
- pembentukan Forum Bank Sampah (Motor Penggerak Kegiatan Pilah Sampah dan 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) di tingkat tapak Provinsi Lampung, dengan kegiatan diantaranya Komposting, Budidaya Magot, Pembuatan Eco Enzym, Produksi Kerajinan dari sampah termasuk Eco Brick. Saat ini sudah terbentuk 151 Bank Sampah yang tersebar di Provinsi Lampung. Mendorong pendirian 1 kelurahan 1 bank sampah.
- Penerapan program eco office dan pencanangan penggunaan tumbler pada desa yang terintegrasi dengan program smart village.
- gerakan bersih-bersih diantaranya kegiatan bersih pantai di pantai Ancol Gen, Sekitar Taman Gajah Bandar Lampung dan Kelurahan Kedaung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
- Mendorong Kabupaten/Kota untuk berkomitmen dalam pengurangan dan penanganan sampah.
9. Memberikan Pelayanan Laboratorium lingkungan oleh BLUD di DLH Provinsi Lampung yaitu
- Pengambilan data rona lingkungan hidup untuk kegiatan dan/atau usaha dalam mendapatkan Persetujuan Lingkungan
- Pengambilan data dan uji kualitas lingkungan hidup yang digunakan untuk Pemantauan data terkait IKLH, dan pelayanan bagi masyarakat untuk melihat kualitas air baku yang digunakan sehari hari dan untuk kepentingan usaha.
- Pengambilan data dan uji kualitas lingkungan hidup untuk Pembuktian terkait Pengaduan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
Aksi yang dilakukan untuk penurunan emisi gas rumah kaca terkait Program pengelolaan sampah dengan aksi melakukan penanganan dan penurunan limbah dan sampah setiap tahunnya dilaporkan kepada Sekretariat Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca Provinsi Lampung, Program Kampung Iklim dan Keanekaragaman Hayati tingkat Provinsi yang juga setiap tahun
-