Tabikpuuun..
Kamis, 18 Juli 2024
Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Lampung membuka acara Rapat Pravalidasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandar Lampung Tahun 2025-2045 di Aula DLH Provinsi Lampung.
KLHS merupakan instrumen pengendalian sesuai dengan undang-undang 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, menjadi sangat penting karena menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan, rencana, dan/atau Program (KRP). Apabila prinsip-prinsip Pembangunan berkelanjutan telah dipertimbangkan dan diintegrasikan dalam pengambilan keputusan pembangunan maka diharapkan kemungkinan terjadinya dampak negatif suatu kebijakan, rencana, dan/atau Program (KRP) terhadap lingkungan dapat ditekan dan dihindari.