Tabikpuuun….
Kamis, 22 agustus 2024
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung melalui Bidang Tata Lingkungan menghadiri rapat koordinasi pelaksanaan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan (WP IV) Kota Bandarlampung yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung melalui mekanisme bantuan teknis Tahun Anggaran 2024 oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Rapat koordinasi bertujuan mengidentifikasi Isu Pembangunan Berkelanjutan di wilayah perencanaan serta dan menerima saran masukan agar proses penyusunan RDTR sesuai dgn ketentuan dan tepat waktu yg telah di tetapkan.
Rapat koordinasi penyusunan RDTR dilaksanakan diruang rapat inspektoratBandarlampung, dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandarlampung, Tim Teknis Pendamping Penyusunan MATEK, dan unsur lainnya (Para Pihak : Pelaku Usaha, IAP, Akademisi dan Tokoh Masyarakat)