Tabikpuuuun..
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Subkoordinator Inventarisasi RPPLH dan KLHS Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Menghadiri Asistensi pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJPD dan RPJMD di Gedung Serbaguna Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
KLHS RPJPD/RPJMD sebagai instrument bagi daerah untuk dapat mensinkronkan berbagai kebijakan,
pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi ke dalam dokumen RPJMD. Pilkada Serentak Tahun 2024 menjadi momentum daerah untuk dapat mengoptimalisasikan pembangunan
berkelanjutan ke dalam dokumen RPJPD/RPJMD melalui KLHS RPJPD/RPJMD.Pemda agar melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik dari pemerintah daerah maupun diluar pemda (Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi dan pihak terkait lainnya) dalam proses pembuatan dan
pelaksanaan KLHS RPJPD/RPJMD
Berdasarkan hasil pemantauan Ditjen Bina Bangda, sebanyak 36 Provinsi dan 94 Kabupaten/Kota telah
melaporkan progress pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJPD/RPJMD. Seluruh Pemerintah Daerah Provinsi
dan Kabupaten Kota agar melaporkan tiap progresnya melalui bit.ly/PerkembanganKLHSRPJMD sebagaimana
amanat dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 660/5112/Bangda dan Nomor 660/5113/Bangda