TABIK PUN!!! Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kabid Tata Lingkungan membuka acara koordinasi penyusunan dan validasi KLHS bagi Kabupaten/Kota Se- Provinsi Lampung, pada Tanggal 09 Oktober 2019 di Aula Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. Di lanjutkan dengan pematerian: Sebagaimana kita ketahui bahwa dengan diundangnya peraturan pemerintah Nomor : 46 tahun 2016 tentang tatacara penyelenggaraan KLHS. KLHS menjadi instrumen pengendlian/pencegahan yang penting dalam setiap perencanaan pembangunan, dan menjadi hal yang menarik bagi pemerintah karena KLHS yang tervalidasi menjadi syarat yang wajib dipenuhi. sehingga diharapkan KLHS bukan menjadi penghambat penyusunan Kebijakan, Rencana dan atau Program (KRP) justru KLHS menjadi dasar dan mempermudah dalam penusunan KRP.
Sumber : Bidang Tata Lingkungan (2020)
KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana dan/atau Program.
KLHS sebagai instrumen untuk memastikan pembangunan di daerah menganut prinsip - prinsip berkelanjutan yakni dengan memperhatikan keterkaitan, keseimbangan dan keadilan antar berbagai pilar pembangunan,sosial, ekonomi, lingkungan hidup, hukum dan tatakelola, serta memperhatikan kebutuhan generasi masa kini dan masa yang akan datang.
sesuai dengan UU 32/2009 mengamanatkan KLHS merupakan bagian instrumen pencegahan kerusakan lingkungan dan diatur lebih lanjut dalam PP 46/2016 tentang tatacara penyelenggaraan KLHS serta peraturan mentri lingkungan hidup dan kehutan P.69/2017 sedangkan KLHS RPJMD selain merujuk pada peraturan perundangan diatas,juga merujuk pada peraturan mentri dalam negeri nomor: 7/2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyususnan RPJMD.
Sumber : Bidang Tata Lingkungan