Tabikpuuun..
Selasa, 2 Juli 2024
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung membuka Rapat Pravalidasi Kjaian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
KLHS merupakan instrumen pengendalian sesuai dengan undang-undang 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, menjadi sangat penting karena menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan, rencana, dan/atau Program (KRP). Apabila prinsip-prinsip Pembangunan berkelanjutan telah dipertimbangkan dan diintegrasikan dalam pengambilan keputusan pembangunan maka diharapkan kemungkinan terjadinya dampak negatif suatu kebijakan, rencana, dan/atau Program (KRP) terhadap lingkungan dapat ditekan dan dihindari.
RDTR Wilayah Perencanaan Way Tuba Kabupaten Way Kanan wajib disertai/menyusun dokumen KLHSnya untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Isu PB Paling Strategis yang diangkat pada KLHS Wilayah Perencanaan Way Tuba Kabupaten Way Kanan terdapat Isu Pembangunan Berkelanjutan Paling Strategis sebanyak lima (5) isu, diantaranya:
1. Perubahan iklim;
2. Penurunan debit dan kualitas Sumberdaya Air;
3. Alih fungsi hutan dan lahan pertanian jadi area terbangun;
4. Degradasi lingkungan;
5. Degradasi Kehati akibat aktivitas penduduk.
Dokumen KLHS RDTR Wilayah Perencanaan Way Tuba Kabupaten Way Kanan secara umum sudah sesuai dengan PP No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, PermenLHK No. 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2016.