Tabikpuuun..
Kamis, 11 Juli 2024
Tabikpuuun..
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung memberi Arahan pada Acara Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2025-2029 bertempat di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
Konsultasi Publik II Penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Tulang Bawang perlu difokuskan untuk merumuskan alternatif skenario dan rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2025-2029 sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
Arahan Penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Kabupaten Tulang Bawang yaitu:
1. Permasalahan isu Paling strategis tersebut menjadi langkah awal dan menjadi pertimbangan untuk diselesaikan sehingga skenario proyeksi dan skenario intervensi kebijakan dari setiap indikator menunjukkan dengan jelas bahwa pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelajutan (TPB/SDGs) akan dapat diselesaikan pada akhir RPJMD serta memperhatikan isu Paling Strategis KLHS RPJPD Kabupaten Tulang Bawang.
2. Data-data Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dan 27 Data Spasial (6 Muatan KLHS) di Kabupaten Kabupaten Tulang Bawang diupayakan ada datanya dan update yang terbaru;
3. Dalam proses penyusunan KLHS RPJMD di Kabupaten Kabupaten Tulang Bawang wajib melibatkan semua pihak baik Pemerintah, Perguruan Tinggi, Pelaku Usaha, Mitra, dan Masyarakat;
4. Proses Penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Kabupaten Tulang Bawang untuk dapat dipercepat dan diselesaiakan sebelum Pelaksanaan Pilkada Serentak.
5. Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tulang Bawang melalui Kelompok Kerja Pembuat KLHS RPJMD Kabupaten Kabupaten Tulang Bawang dapat selalu berkoordinasi dengan DLH Provinsi Lampung agar proses validasi berjalan dengan lancar.