Kepala Dinas DLH Prov.Lampung memimpin rapat Penyusunan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup

  • 05:29 WIB
  • 03 November 2023
  • Super Administrator
  • Dilihat 478 kali
Kepala Dinas DLH Prov.Lampung memimpin rapat Penyusunan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup

Tabikpuuun..


Kamis, 2 November 2023


[Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung memimpin rapat Penyusunan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) Provinsi Lampung berbasis Jasa Lingkungan Tahun 2023 bertempat di Aula Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung


Indonesia menghadapi triple planetary crisis yang ditandai dengan kenaikan suhu tahunan sekitar 0,3- 1,4°C; kehilangan kehati sekitar 17% atau 15.336 spesies; serta termasuk 6 negara paling berkontribusi terhadap polusi udara global (KLHK 2022; Konsorsium Biologi Indonesia (KOBI, 2023). Degradasi lingkungan hidup ini diakibatkan salah satunya oleh tren alih fungsi lahan yang juga menekan ketahanan lingkungan hidup. 

Jumlah penduduk Provinsi Lampung pada tahun 2022 sebanyak 9,1 juta jiwa dan laju pertumbuhan penduduk sebesar 1,07 %/Tahun dan mengalami peningkatan sebesar 94.754 jiwa dalam kurun waktu 2021-2022 (BPS, 2023). Adanya tren pertumbuhan penduduk yang meningkat diprediksikan akan menyebabkan krisis lingkungan hidup pada beberapa tahun ke depan. Konsumsi SDA yang akan terus meningkat hingga pada suatu waktu mencapai kondisi melampaui (overshooting). Oleh karena itu, untuk mencegah kondisi tersebut dibutuhkan suatu instrumen untuk mengetahui ambang batas lingkungan hidup, yaitu Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH). Pendekatan D3TLH dinilai tepat sebagai alat ukur untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan terhadap SDA. 

Penentuan layanan lingkungan berbasis jasa ekosistem sebagai dasar pertimbangan dalam pembangunan dan pengembangan suatu wilayah telah diamanatkan sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Amanat daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tertuang dalam sejumlah pasal, diantaranya Pasal 12 yang menyebutkan bahwa apabila Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) belum tersusun, maka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Selain itu, daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup salah satu muatan kajian yang mendasari penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW)