Tabikpuuun...
Rabu, 15 November 2023
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dipimpin Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan LB3 ke RSUD Pringsewu.
Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 491 Butir (1) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki kewajiban melaksanakan pembinaan kepada Bupati/Walikota, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungannya ditetapkan oleh Gubernur, dan kepada masyarakat. Kemudian pada Pasal 492 dan Pasal 493 Gubernur wajib melaksanakan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungannya ditetapkan oleh Gubernur.
Selanjutnya pada Pasal 494 kewajiban pengawasan tersebut dapat didelegasikan Gubernur ke instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang dalam pelaksanaannya dengan menugaskan pejabat fungsional pengawas lingkungan hidup.Salah satu pembinaan dan pengawasan yang harus dilakukan adalah terhadap kegiatan pengelolaan limbah B3 sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021, Pasal 80 s/d Pasal 105 yang meliputi tata cara dan persyaratan pengumpulan, penyimpanan dan pengangkutan limbah B3. Dilakukan pemeriksaan perizinan, pemeriksaan manifest pengiriman limbah B3, pengecekan pemilahan limbah medis dan non medis di ruang UGD dan poliklinik, Pemeriksaan TPS LB3, TPS Domestik dan IPAL Rumah Sakit. Melalui pembinaan dan pengawasan diharapkan Kualitas Pengelolaan LB3 Fasyankes dapat ditingkatkan.