LintaS “Lampung Strategic
Environtmental Assessment Information System”
KLHS merupakan instrumen pengendalian sesuai dengan
undang-undang 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup,
menjadi sangat penting karena menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan,
rencana, dan/atau Program (KRP). Apabila prinsip-prinsip Pembangunan
berkelanjutan telah dipertimbangkan dan diintegrasikan dalam pengambilan
keputusan pembangunan maka diharapkan kemungkinan terjadinya dampak negatif
suatu kebijakan, rencana, dan/atau Program (KRP) terhadap lingkungan dapat ditekan
dan dihindari. Pemerintah Provinsi Lampung, melihat KLHS memiliki peran
strategis dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dengan
pelestarian lingkungan.
Tantangan utama dalam penyusunan KLHS di Kabupaten/Kota
adalah kompleksitas lingkungan yang berbeda-beda, serta kebutuhan akan
pendekatan yang holistik untuk mengatasi dampak yang mungkin timbul dari setiap
kebijakan pembangunan. Hal tersebut membuat penyusunan dan pelaksanaan KLHS di
Kabupaten/Kota terhambat baik secara ketepatan waktu, kualitas dokumen dan
integrasi muatan KRPnya. Selain itu, perlu juga memastikan bahwa setiap KLHS
tidak hanya memenuhi standar hukum, tetapi juga menghasilkan rekomendasi yang
praktis dan implementatif sehingga dokumen KLHS yang divalidasi dapat
berkualitas.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, inovasi lintas
muncul sebagai strategi yang efektif. ”Lintas” mempunyai arti filosofinya yaitu bila terkait ruang
atau spasial bisa mewakili antar atau melewati atau memperpendek jarak tempuh
dan waktu, bila terkait kebijakan atau strategi, maka “LintaS” bisa berarti
mempermudah, mempercepat, memperlancar atau mempersingkat. Sehingga dalam
penerapannya LintaS dipandang sebagai solusi mengatasi
permasalahan proses Validasi dan peningkatan mutu dokumen KLHS saat ini.
Strategi melalui LintaS merupakan konsep pelaporan dan
pelaksanaan KLHS yang didasarkan pada satu data dan informasi, yang
mudah dipahami oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan mudah diakses oleh publik.
Lintas didukung oleh sistem informasi berbasis online yang
terintegrasi melalui Web Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan memuat
Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pelaksanaan KLHS Kabupaten/Kota Provinsi Lampung
serta Standar Pelaporan dan Pelaksanaan KLHS yang sesuai dengan arahan KLHK dan
perkembangan isu lingkungan terkini serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus,
Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kota Metro saat ini
telah mengadopsi dan melakukan Asistensi kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi
Lampung guna melaporkan pelaksanaan KLHS sehingga data dan informasi KLHS yang
telah divalidasi akan dilakukan verifikasi dan disajikan didalam inovasi
LintaS sebagai database KLHS terintegrasi dengan web Dinas Lingkungan Hidup
Provinsi Lampung https://dlh.lampungprov.go.id/ dan mudah untuk diakses oleh publik
sebagai langkah safeguard pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang
berkelanjutan di Provinsi Lampung.
Inovasi lintas bukan hanya sekadar solusi untuk
meningkatkan kualitas KLHS di Provinsi Lampung, tetapi juga merupakan langkah
strategis untuk menciptakan keseimbangan yang baik antara pembangunan dan
pelestarian lingkungan. Dengan mengadopsi pendekatan yang holistik dan
inklusif, KLHS dapat menjadi alat yang lebih efektif dalam mendukung
pembangunan berkelanjutan di Provinsi Lampung