INOVASI LINTAS sebagai Strategi Peningkatan Kualitas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung

  • 17:17 WIB
  • 20 July 2024
  • Super Administrator
  • Dilihat 346 kali
INOVASI LINTAS sebagai Strategi Peningkatan Kualitas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung

LintaS “Lampung Strategic Environtmental Assessment Information System”

KLHS merupakan instrumen pengendalian sesuai dengan undang-undang 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, menjadi sangat penting karena menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan, rencana, dan/atau Program (KRP). Apabila prinsip-prinsip Pembangunan berkelanjutan telah dipertimbangkan dan diintegrasikan dalam pengambilan keputusan pembangunan maka diharapkan kemungkinan terjadinya dampak negatif suatu kebijakan, rencana, dan/atau Program (KRP) terhadap lingkungan dapat ditekan dan dihindari. Pemerintah Provinsi Lampung, melihat KLHS memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan.

Tantangan utama dalam penyusunan KLHS di Kabupaten/Kota adalah kompleksitas lingkungan yang berbeda-beda, serta kebutuhan akan pendekatan yang holistik untuk mengatasi dampak yang mungkin timbul dari setiap kebijakan pembangunan. Hal tersebut membuat penyusunan dan pelaksanaan KLHS di Kabupaten/Kota terhambat baik secara ketepatan waktu, kualitas dokumen dan integrasi muatan KRPnya. Selain itu, perlu juga memastikan bahwa setiap KLHS tidak hanya memenuhi standar hukum, tetapi juga menghasilkan rekomendasi yang praktis dan implementatif sehingga dokumen KLHS yang divalidasi dapat berkualitas.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, inovasi lintas muncul sebagai strategi yang efektif. ”Lintas” mempunyai arti filosofinya yaitu bila terkait ruang atau spasial bisa mewakili antar atau melewati atau memperpendek jarak tempuh dan waktu, bila terkait kebijakan atau strategi, maka “LintaS” bisa berarti mempermudah, mempercepat, memperlancar atau mempersingkat. Sehingga dalam penerapannya LintaS dipandang sebagai solusi mengatasi permasalahan proses Validasi dan peningkatan mutu dokumen KLHS saat ini. Strategi melalui LintaS merupakan konsep pelaporan dan pelaksanaan KLHS yang didasarkan pada satu data dan informasi, yang mudah dipahami oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan mudah diakses oleh publik.

Lintas didukung oleh sistem informasi berbasis online yang terintegrasi melalui Web Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan memuat Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pelaksanaan KLHS Kabupaten/Kota Provinsi Lampung serta Standar Pelaporan dan Pelaksanaan KLHS yang sesuai dengan arahan KLHK dan perkembangan isu lingkungan terkini serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kota Metro saat ini telah mengadopsi dan melakukan Asistensi kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung guna melaporkan pelaksanaan KLHS sehingga data dan informasi KLHS yang telah divalidasi akan dilakukan verifikasi dan disajikan didalam inovasi LintaS sebagai database KLHS terintegrasi dengan web Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung  https://dlh.lampungprov.go.id/ dan mudah untuk diakses oleh publik sebagai langkah safeguard pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Provinsi Lampung.

 Inovasi lintas bukan hanya sekadar solusi untuk meningkatkan kualitas KLHS di Provinsi Lampung, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk menciptakan keseimbangan yang baik antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Dengan mengadopsi pendekatan yang holistik dan inklusif, KLHS dapat menjadi alat yang lebih efektif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Lampung